Sistem Kredit Semester
Sistem pendidikan yang diselenggarakan dan ditawarkan kepada mahasiswa di lingkungan Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara Surabaya) adalah Sistem Kredit Semester (SKS).
- Sistem Kredit adalah sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan.
- Kredit adalah suatu ukuran unutuk mengukur besar beban studi mahasiswa, beban suatu program pada suatu lembaga pendidikan. Pada Ubhara Surabaya apa yang disebut satu kredit akan setara dengan 50 jam kerja terstruktur atau setara dengan 3 jam kerja per minggu dalam satu semester. Apabila satu kredit diperoleh mahasiswa (atau diperoleh seorang tenaga pengajar) jangka waktu satu semester, maka satuan kredit tersebut disebut juga satuan kredit semester, atau disingkat sks.
- Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian. Satu tahun Akademik terdiri dari dua semester ialah semester gasal yang berlangssung antara bulan September sampai dengan bulan Februari, dan semester genap yang berlangsung antara bulan Maret sampai dengan bulan Agustus.
- Satuan Kredit Semester (sks) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak satu jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi lebih 1-2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri.
- Nilai Kredit Semester
- Beban Kredit Semester
- Indeks Prestasi
- Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester
- Persyaratan UTS dan UAS
- Tata Terib UTS dan UAS
- Sistem Penilaian
- Evaluasi Studi
- Etika Kemahasiswaan
tahun akademik 2005/2006